oleh

PT Pinus Merah Abadi PHK sepihak Karyawan Dikatakan Pengunduran Diri Beredar Video AI Netizen

TEMPOTERKINI.COM- Dugaan Pelanggaran PHK oleh PT Pinus Merah Abadi Viral di Media Sosial Video AI yang beredar di platform digital, seperti TikTok dengan akun @arh_center, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pinus Merah Abadi (PMA). Video tersebut menggambarkan seorang pekerja yang mengenakan kaus berlogo NabatiX dan NextarX serta tulisan PMA, yang diklaim mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Namun, alih-alih dilaporkan sebagai PHK, perusahaan diduga mencatatnya sebagai pengunduran diri. Tindakan ini berpotensi merugikan pekerja karena mereka tidak akan bisa mendapatkan hak-hak mereka, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebuah program pemerintah yang dirancang untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Akun TikTok @arh_center secara spesifik meminta perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja RI, DPR RI, dan KOMNAS HAM, untuk menindaklanjuti kasus ini. Tuntutan yang diajukan mencakup:
● Mendesak PT PMA untuk membayar hak-hak pekerja, seperti pesangon dan upah proses.
● Meminta perusahaan untuk merevisi laporan ke BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja bisa mendapatkan JKP.
● Bahkan, mendesak agar diberikan sanksi tegas berupa penutupan perusahaan jika pelanggaran ini terbukti.

Menanggapi isu ini, Achmad Nur Hidayat, seorang Pengamat Kebijakan Publik, menyatakan bahwa praktik yang diduga dilakukan oleh PT PMA merupakan pelanggaran hukum dan manipulasi laporan. Menurutnya, tindakan semacam itu dapat menghilangkan hak-hak pekerja.

Ia pun mendesak Kementerian Tenaga Kerja RI untuk memberikan sanksi tegas, termasuk opsi penutupan perusahaan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak buruh. (ELC)

Loading...

Baca Juga