oleh

Plt. PW KAMMI Maluku, Mustakim Rumasukun: Tegaskan Legalitas Kepengurusan Berdasarkan SK Perubahan Kemenkumham 2025

TEMPOTERKINI.COM, Jakarta — Kesimpangsiuran informasi terkait kepengurusan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dijawab tuntas dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Perubahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2025.

“SK ini menjadi penegasan resmi negara bahwa hanya satu struktur organisasi yang memiliki legalitas sah sesuai ketentuan hukum administrasi”. Hal ini disampaikan Mustakim Rumasukun saat ditemui di Jakarta, Jum’at (5/12)

Dalam sistem administrasi negara kata Rumasukun, SK Perubahan merupakan dokumen hukum tertinggi yang mencabut dan menggantikan SK sebelumnya. Karena itu, hanya struktur yang tercantum dalam SK terbaru yang diakui negara sebagai pemegang legitimasi penuh. Penggunaan SK lama, termasuk untuk keperluan administratif, dinilai tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Legalitas KAMMI Berdasarkan SK Kemenkumham

Melalui SK Perubahan Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025, Kemenkumham secara resmi menetapkan:

  1. Muhammad Amri Akbar sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) KAMMI yang sah dan menjadi pemegang kewenangan legal tertinggi dalam menjalankan organisasi secara nasional.
  2. Mustakim Rumasukun, S.Si sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PW KAMMI Maluku, yang ditetapkan melalui mekanisme organisasi dan berada di bawah kepemimpinan PP KAMMI yang sah.

Penetapan ini memastikan seluruh aktivitas organisasi—baik di tingkat pusat maupun wilayah—berjalan selaras dan berada dalam kerangka kepastian hukum.

Dengan legalitas tersebut, KAMMI menegaskan bahwa:

  • Seluruh aktivitas organisasi wajib merujuk pada struktur yang disahkan negara.
  • Kepengurusan di luar SK resmi tidak memiliki legitimasi hukum.
  • Kerja sama, kaderisasi, dan aktivitas eksternal harus mengikuti kepemimpinan yang sah berdasarkan SK Kemenkumham.

Dinamika Internal untuk Penguatan Tata Kelola

Dinamika yang terjadi di tubuh KAMMI ditegaskan bukan sebagai bentuk perpecahan, tetapi sebagai proses pemurnian legalitas serta penguatan tata kelola organisasi. Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen KAMMI untuk menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai fondasi gerakan.

KAMMI memandang bahwa:

  • Legalitas melahirkan ketertiban dan kepastian organisasi.
  • Kepastian hukum menjadi landasan kaderisasi yang kuat.
  • Kaderisasi yang kuat melahirkan pemimpin muda bangsa yang berintegritas.

Dalam konteks tersebut, kepemimpinan Muhammad Amri Akbar di tingkat pusat serta penunjukan Mustakim Rumasukun, S.Si di Provinsi Maluku merupakan bagian dari konsolidasi struktural yang sah secara hukum.

Komitmen KAMMI untuk Bangsa

KAMMI berkomitmen memperkuat ekspansi organisasi ke berbagai wilayah, menghidupkan kembali pusat-pusat pergerakan mahasiswa, dan menata sistem kaderisasi nasional secara lebih terarah. Semua langkah ini dilakukan dengan tetap menjaga independensi organisasi, integritas moral, dan semangat perubahan.

Dengan legalitas yang jelas, struktur yang solid, serta tekad untuk memperluas kebermanfaatan, KAMMI siap menjadi motor gerakan mahasiswa yang progresif dan kontributif bagi bangsa dan umat.

Jika Anda ingin versi yang lebih pendek, lebih formal untuk media nasional, atau lebih persuasif untuk kebutuhan internal organisasi, saya bisa bantu sesuaikan. (AMR).

Loading...

Baca Juga