oleh

Kuasa Hukum Tabarani Desak Polres Tapin Naikan Status Perampasan Lahan Menjadi Penyidikan

TEMPOTERKINI.COM – Kuasa Hukum Budi Rahmat SH, resmi melaporkan PT. Anugerah Tujuh Sejati (ATS) ke Polres Tapin 07 Maret 2023 sesuai arahan Biro Wassidik Mabes Polri, sabtu 15/4/2023.

Kemudian kesalahan PT. ATS mereka tidak mau memenuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan selain itu, mereka pun tidak mau datang memenuhi panggilan Polres Tapin.

Budi Rahmat mengatakan “Dari informasi Polres Tapin bahwa PT. ATS sudah dua kali di panggil untuk menghadap, namun tidak ada niat memenuhi panggilan tersebut,” Kata Budi.

PT. ATS adalah perusahan pemegang IUP Operasi Produksi diterbitkan oleh Bupati Tapin dengan surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 530/894/DPMPTSP/IV/12/2018, yang berlaku dengan tahapan produksi mulai tanggal 14 Desember 2018 sampau dengan tanggal 1 maret 2024.

Berdasarkan Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Junto Undang – Undang Nomor 3 Tahin 2020 tentang minerba pengganti UU no 4 tahun 2009 yaitu :

a. Pasal 135 menyatakan “Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah”.

b. Pasal 136 ayat (1) menyatakan “Pemegang IUP atau IUPK sebelum melaksanakan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang dimaksud, seharusnya PT. ATS terlebih dahulu menyelesaikan dengan pemegang hak atas tanah sebelum melakukan penambangan batubara.

“Pasalnya, PT. ATS melakukan penambangan batubara diatas tanah sertifikat hak milik nomor 439 milik pelapor sejak tahun 2014 sampai dengan 26 oktober 2020. Pada saat melakukan kegiatan PT. ATS diduga kuat tidak mengantongi izin, sebab Izin Usaha Pertambangan dari Bupati berlaku pada tanggal 14 Drsember 2018, maka aktivitas penambangan pada lokasi pelapor adalah kategori penambangan illegal,” Ujar Budi.

Budi Rahmat SH, mantan ketua Badko HMI Kalimantan tahun 1998 “mengharapkan Penyidik Polres Tapin segera meningkatkan status perampasan lahan milik Penggugat Tabarani dari Penyelidikan menjadi penyidikan agar terang-benderang demi kepastian hukum dan atas nama keadilan,” Tegas Budi.

Menurut Budi, PT. ATS tidak memiliki itikad baik menyelesaikan pembayaran lahan serta melaggar pasal 170, 406 dan 385 KUHP.

Ia menjelaskan, para pelapor sudah dua tahun mencari keadilan baik di tingkat Kabupaten, Provinsi Maupun Pusat. Bahkan telah mengirim surat kepada Menko Polhukam, Mabes Polri dan juga Mahkamah Agung di jakarta.

Berdasarkan gugatan perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Rantau pada tanggal 26 Oktober 2020, yang telah diputus dalam Putusan Nomor 7/pdt.G/2020/PN Rta., tertanggal 4 februari 2021. Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor PK/Pdt/2021.,tertanggal 8 desember 2021, yang amar putusanya menyatakan;

1. Mengabulkan gugatan para penggugat (pelapor)

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara.

3. Menyatakan perbuatan tergugat (Terlapor) adalah perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya.

Untuk PK no 1020 PK/Pdt amarnya menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada para penggugat sebesar Rp.3.677.660.000.00, (Tiga Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah kepada Penggugat atas nama Tabarani selaku pemilik lahan.

“Saya Sebagai Kuasa Hukum Tabarani, meminta Negara hadir memberikan kepastian hukum, jika perlu mencabut ijin Pertambangan Batubara milik PT. ATS. Polri harus menjadi jembatan rasa keadilan dengan tidak membela mereka yang telah bersalah sesuai putusan Pengadilan,” Tutupnya.

Loading...

Baca Juga