TEMPOTERKNI.COM – Tercatat dua kasus pencabulan melanda Provinsi Banten selama tahun 2022. Kasus pertama melibatkan oknum partai (Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Nasdem). Sedangkan yang kedua melibatkan pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Kota Serang.
Pertama, kasus pencabulan pertama seperti dilansir radarbanten.co.id, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial YT sebagai tersangka pencabulan terhadap Mi, gadis berusia 18 tahun. Sabtu, 03/12/2022.
Penetapan tersangka oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dilakukan penyidik setelah melakukan olah TKP dan gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial YT sudah ditetapkan sebagai tersangka cabul.
“Udah penetapan tersangka hari ini. Sudah ditetapkan tadi pagi,” katanya kepada radarbanten.co.id, Sabtu 3 Desember 2022.
Setelah penetapan tersangka, pihaknya langsung melayangkan surat pemanggilan. Surat pemanggilan dilayangkan bersamaan dengan waktu penetapan tersangka.
“Untuk pemanggilannya kita kirim hari ini. Kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangkanya, sekalian surat pemanggilannya juga, nanti kita periksa sebagai tersangka,” katanya.
Pemeriksaan terhadap tersangka paling lambat tiga hari setelah surat pemanggilan dilayangkan terhadap YT. Jadi kemungkinan pemeriksaan tersangka pada Selasa, 6 November 2022.
“Untuk perkembangan lebih lanjut nanti dikabarin. Hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, YT dituding melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara MI. Atas perbuatannya, YT dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bahkan, gelombang aksi pun terus dilakukan mahasiswa dan masyarakat untuk mendesak YT dipecat sebagai Anggota DPRD Pandeglang.(*)
Kedua, Dalam waktu yang tidak lama, kasus pencabulan kembali meramaikan media di provinsi yang terkenal dengan julukan Tanah Jawara tersebut. MR (49) pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang diamankan petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Sabtu (10/12). Ia diamankan polisi atas laporan kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan pelaku diamankan setelah adanya laporan tiga orang santriwatinya. Mereka, SU (14), IS (11) dan AP (15). “Iya terlapor sudah kami amankan,” ujar David kepada Radar Banten, Minggu 11 Desember 2022.
David menjelaskan terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut setelah korban SU meminta dijemput dan ingin pulang kepada pamannya SE pada Selasa (6/12). SU meminta pulang dengan alasan sudah tidak betah di ponpes tersebut.
“Setelah pamannya ini di lokasi dia menanyakan alasan keponakannya ini ingin pulang. Pamannya ini merasa curiga dengan sikap keponakan,” kata David.
Saat ditanya, korban awalnya masih enggan berterus terang dengan pamannya. Alasannya, korban ketakutan dengan pelaku. Korban akhirnya mau menceritakan alasan sebenarnya setelah terus didesak pamannya.
“Awalnya korban ini tidak mau bercerita karena takut, namun sampai akhirnya korban menceritakan kepada saksi bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi oleh MR,” ungkap David.
SE yang mendengar pengakuan keponakannya lantas menghubungi anggota keluarganya yang lain. Hasil rembukan keluarga, mereka sepakat melaporkan perbuatan pelaku ke ketua RT dan lurah setempat.
“Setelah dilaporkan ke RT dan lurah setempat kasus ini dilaporkan ke Polresta Serang Kota,” ujar David.
David mengatakan, dari keterangan korban SU, dia telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali. Korban disetubuhi saat berada di dalam kamar.
“Ketika korban sedang tidur pulas, tiba-tiba korban merasakan seperti ada yang menindih, kemudian korban terbangun dan melihat pelaku sudah menindih korban,” kata David.
Saat menindih korban, pelaku membekap mulutnya. Korban yang tidak bisa berteriak lantas diancam dengan nada ancaman tidak akan diurus lagi.
“Korban hendak berteriak namun wajah pelaku ditutup menggunakan bantal sambil pelaku membisikan jangan teriak, kalau orang tahu nanti pelaku ini mengancam tidak akan mengurus korban dan jika korban menuruti keinginan pelaku maka dia akan memberikan apa saja yang diminta korban,”terang David.
Korban yang takut dan tidak bisa melawan akhirnya pasrah saat pelaku melepas celana dalam dan menyetubuhinya.
“Setelah menyetubuhi korban, pelaku ini keluar dari kamar asrama santriwati,” tambah David.
Setelah SU berani buka mulut, dua santriwati lainnya akhirnya mengakui telah dicabuli dan disetubuhi pelaku. Korban IM mengaku sudah dua kali disetubuhi pelaku. Kejadian pertama terjadi sekitar November 2022. Ketika itu dia baru saja keluar dari kamar mandi. Saat masuk ke dalam kamar, pelaku tiba-tiba membekap muka korban dengan bantal.
“Pelaku ini menaiki tubuh korban dan sambil mengatakan agar korban jangan teriak dan mengancam untuk tidak bilang ke orang lain,” kata David.
Setelah mengancam korban, pelaku melepas bekapannya. Korban yang takut, oleh pelaku dilepas pakaiannya dan disetubuhi. “Untuk korban AP dia hanya dicabuli tidak sampai disetubuhi. Kejadiannya di dalam kamar, korban ini juga sempat diancam oleh pelaku,” ungkap David.
David mengungkapkan, dari laporan kasus tersebut, pihaknya telah menerima hasil visum terhadap korban IM dan SU. Hasil visum terdapat robekan pada alat kelamin korban.
“Hasil visum dari rumah sakit sudah kami terima, hasilnya memang ada robekan pada selaput dara kelamin korban,” kata David.
David menuturkan, pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya diatas lima tahun penjara,” tutur David. (*)
Sumber : radarbanten.co.id